Salam Sapa :

Tulislah Pengalaman Pahit Diatas Pasir Agar Mudah Terhapus Oleh Arus Gelombang Air Laut, Ukirlah Pengalaman Indah Diatas Batu Agar Abadi. Tidak Lekang Di Musim Kemarau
Dan Tidak Lapuk Di Musim Hujan. Sekuat-kuatnya Daya Ingat Kita Lebih Abadi Kemampuan Tulisan Menyimpan Catatan Menarik. Untuk Itu Ijinkankan aku merangkai tulisan disini.

Minggu, 23 September 2012

REFORMASI INSTITUSI MINUS KAPASITAS SEBUAH KERINDUAN ATAS PARTISIPASI POLITIK MASYARAKAT


Pemilihan umum Kepala Daerah secara langsung, baik itu pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, yang telah berlangsung di Indonesia paska runtuhnya pemerintah otoritarian dan sentralistik orde baru, merupakan artikulasi konsep desentralisasi demokrasi (decentralisation for democracy) dan terlaksananya “kesetaraan politik” (political equality) bagi masyarakat umumnya.  Artinya,Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) merupakan pintu terbuka untuk memberikan kesempatan yang luas bagi masyarakat untuk ikut berperan  dalam aktivitas politik di tingkat lokal.
Desentralisasi demokrasi ini merupakan salah satu antithesa terhadap praktek kehidupan politik orde baru yang serba sentralistik, dan merupakan salah satu unsur yang membedakan atmosfir kehidupan politik era reformasi dibandingkan dengan orde baru dibawah kepemimpinan Suharto. Pemerintahan Suharto yang sangat terpusat serta cenderung hanya mempraktekkan system demokrasi prosedural, sedangkan didalam era reformasi sistem orde baru tersebut berganti menjadi lebih terbuka dan terdesentralisasi.
Desentralisasi politik ini sebagai sebuah bentuk ruang terbuka yang lebih luas bagi tumbuhnya partisipasi dan prakarsa politik masyarakat local, terutama dalam pemilihan kepala daerah, merupakan sebuah pembelajaran menarik bagi  bangsa Indonesia, serta merupakan sebuah wacana yang mampu menyedot perhatian serta perdebatan bagi banyak kalangan.
Salah satu fenomena yang menarik untuk diperbincangkan adalah “Peranan dan partisipasi masyarakata sebagai Civil Society dalam mewujudkan kesetaraan politik (political equality)”.  Secara terminology ilmu social desentralisasi didefenisikan sebagai pendelegasian kekuasaan dari pemerintah pusat kepada pemerintah lokal (devolution of power from central to local governments), maka pemilihan umum secara langsung tidak dapat dipisahkan sebagai sebuah sarana untuk mengartikulasikan kepentingan masyarakat (Society) baik dalam proses pengambilan keputusan maupun dalam pelaksanaan kebijakan di daerah.
Artinya dengan dilaksanakannya Pilkada sebagai salah satu bentuk praktek desentralisasi politik dan demokrasi maka masyarakat tidak lagi terpinggirkan dalam setiap implementasi kebijakan pemerintah daerah, namun dalam prakteknya pemilihan kepala daerah yang telah beberapa kali terlaksana selama paska kekuasaan orde baru belum sepenuhnya menunjukkan telah terlaksananya peran civil society sebagaimana semestinya, karena praktek yang terlaksana dalam system demokrasi yang lahir dari rahim era reformasi cenderung hanya menekankan perbaikan terhadap institusi Negara (state institutional reform).
Maka tidak dapat dipungkiri bahwa perbaikan terhadap institusi Negara tersebut terkesan hanya sebagai upaya Negara untuk membangun citra yang baik kepada masyarakat (state image), dan sangat jauh dari praktek kehadiran Negara dalam bentuk “State in Practise”, yaitu aktualisasi peranan Negara dalam kehidupan sehari-sehari yang memberi pelayanan dan perlindungan terhadap masyarakat.
Dalam praktek kehidupan sehari-hari yang dapat dilihat secara kasat mata, kehadiran Negara dalam kehidupan masyarakat di era reformasi ini justru nampak samar-samar bahkan dalam beberapa kasus keberadaan Negara tersebut bahkan dapat dianggap absen, sehingga ada asumsi yang mengatakan telah tercifta suatu masyarakat tanpa Negara (Society without a state). 
Dengan demikian kelahiran era reformasi, desentralisasi atau otonomi daerah maupun pemilihan langsung kepala daerah tidak ubahnya hanya merupakan state institusional reform yang tujuannya hanya untuk membangun state image (citra Negara), dan lebih spesifik lagi, sesungguhnya reformasi dewasa ini hanya berhasil melakukan reformasi kelembagaan minus kapasitas.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar