Pemilihan
umum Kepala Daerah secara langsung, baik itu pemilihan Gubernur, Bupati dan
Walikota, yang telah berlangsung di Indonesia paska runtuhnya pemerintah
otoritarian dan sentralistik orde baru, merupakan artikulasi konsep
desentralisasi demokrasi (decentralisation
for democracy) dan terlaksananya “kesetaraan politik” (political equality) bagi masyarakat umumnya.
Artinya,Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) merupakan pintu terbuka untuk
memberikan kesempatan yang luas bagi masyarakat untuk ikut berperan dalam aktivitas politik di
tingkat lokal.
Desentralisasi
demokrasi ini merupakan salah satu antithesa terhadap praktek kehidupan politik
orde baru yang serba sentralistik, dan merupakan salah satu unsur yang
membedakan atmosfir kehidupan politik era reformasi dibandingkan dengan orde
baru dibawah kepemimpinan Suharto. Pemerintahan Suharto yang sangat terpusat
serta cenderung hanya mempraktekkan system demokrasi prosedural, sedangkan didalam era
reformasi sistem orde baru tersebut berganti menjadi lebih terbuka dan terdesentralisasi.
Desentralisasi
politik ini sebagai sebuah bentuk ruang terbuka yang lebih luas bagi
tumbuhnya partisipasi dan prakarsa politik masyarakat local, terutama dalam
pemilihan kepala daerah, merupakan sebuah pembelajaran menarik bagi bangsa Indonesia, serta merupakan sebuah
wacana yang mampu menyedot perhatian serta perdebatan bagi banyak kalangan.
Salah satu
fenomena yang menarik untuk diperbincangkan adalah “Peranan dan partisipasi
masyarakata sebagai Civil Society
dalam mewujudkan kesetaraan politik (political
equality)”. Secara terminology ilmu
social desentralisasi didefenisikan sebagai pendelegasian kekuasaan dari
pemerintah pusat kepada pemerintah lokal (devolution of power from central to
local governments), maka pemilihan umum secara langsung tidak dapat dipisahkan
sebagai sebuah sarana untuk mengartikulasikan kepentingan masyarakat (Society)
baik dalam proses pengambilan keputusan maupun dalam pelaksanaan kebijakan di
daerah.
Artinya
dengan dilaksanakannya Pilkada sebagai salah satu bentuk praktek desentralisasi
politik dan demokrasi maka masyarakat tidak lagi terpinggirkan dalam setiap
implementasi kebijakan pemerintah daerah, namun dalam prakteknya pemilihan
kepala daerah yang telah beberapa kali terlaksana selama paska kekuasaan orde
baru belum sepenuhnya menunjukkan telah terlaksananya peran civil society sebagaimana semestinya,
karena praktek yang terlaksana dalam system demokrasi yang lahir dari rahim era
reformasi cenderung hanya menekankan perbaikan terhadap institusi Negara (state institutional reform).
Maka tidak
dapat dipungkiri bahwa perbaikan terhadap institusi Negara tersebut terkesan
hanya sebagai upaya Negara untuk membangun citra yang baik kepada masyarakat (state image), dan sangat jauh dari
praktek kehadiran Negara dalam bentuk “State
in Practise”, yaitu aktualisasi peranan Negara dalam kehidupan
sehari-sehari yang memberi pelayanan dan perlindungan terhadap masyarakat.
Dalam
praktek kehidupan sehari-hari yang dapat dilihat secara kasat mata, kehadiran
Negara dalam kehidupan masyarakat di era reformasi ini justru nampak
samar-samar bahkan dalam beberapa kasus keberadaan Negara tersebut bahkan dapat
dianggap absen, sehingga ada asumsi yang mengatakan telah tercifta suatu
masyarakat tanpa Negara (Society without
a state).
Dengan
demikian kelahiran era reformasi, desentralisasi atau otonomi daerah maupun
pemilihan langsung kepala daerah tidak ubahnya hanya merupakan state institusional reform yang
tujuannya hanya untuk membangun state
image (citra Negara), dan lebih spesifik lagi, sesungguhnya reformasi
dewasa ini hanya berhasil melakukan reformasi kelembagaan minus kapasitas.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar